Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «من أدركه الصبح ولم يوتر؛ فلا وتر له».
Terjemahan
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah - Diriwayatkan oleh Hakim
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa salat witir terlewatkan dengan masuknya waktu subuh, yakni dengan terbitnya fajar kedua. Hal ini (berakhirnya waktu witir dengan terbitnya fajar kedua) merupakan waktu ikhtiyārī (pilihan), adapun waktu iḍṭirārī (keterpaksaan), seperti orang yang bangun terlambat, maka waktu fajar...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
solat
keluarga
quran
hukum
fadhail