Ambillah sebagian hartanya yang biasanya mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!
Terjemahan
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Hindun binti 'Utbah -istri Abu Sufyan- menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa terkait apa yang kulakukan?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ambillah sebagian hartanya yang biasanya mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!"
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hindun binti 'Utbah -raḍiyallāhu 'anhā- meminta fatwa kepada Nabi ﷺ tentang suaminya, Abu Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia laki-laki pelit yang tamak pada hartanya dan tidak memberinya nafkah yang mencukupinya dan anak-anaknya kecuali jika ia ambil sebagian hartanya dengan diam-diam tanpa sepengetahuannya, apakah i...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Kewajiban menafkahi istri dan anak-anak.
- •Ibnu Ḥajar berkata, "Yang dimaksud dalam sabda beliau: 'ambillah dari sebagian hartanya yang mencukupimu menurut biasanya', yaitu beliau mengembalikan pada standar 'urf (kebiasaan) pada sesuatu yang tidak memiliki batasan dalam syariat."
+ 2 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.