Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah.
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dan Zaid bin Khālid al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah?" Beliau menjawab, "Jika dia berzina maka cambuklah! Lalu jika dia berzina lagi maka cambuklah! Kemudian apabila berzina lagi maka cambuklah! Setelah itu juallah meskipun dengan (harga) seutas tali!" Ibnu Syihāb berkata, "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga atau empat kali."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai hukuman bagi seorang budak wanita jika berzina dan tidak menjaga kehormatan dirinya, yakni belum menikah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa dia harus dicambuk. Cambukannya setengah jumlah hukuman seorang perempuan merdeka yaitu lima puluh kali...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.