Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian
Terjemahan
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ mengingatkan agar seorang wanita tidak menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, serta menegaskan bahwa pernikahannya itu batal. Beliau mengulanginya tiga kali. Seolah-olah pernikahan itu tidak pernah ada. Jika laki-laki yang menikahinya tanpa seizin walinya itu menggaulinya, maka mahar utuh menjadi milik wani...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Disyaratkannya wali pada sahnya pernikahan. Dinukil dari Ibnul-Munzir bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal itu.
- •Pada pernikahan yang tidak sah, seorang wanita tetap berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan senggama si laki-laki padanya.
+ 6 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.