Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)
عن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لَعَنَ اللهُ المُحَلِّل، والمُحَلَّلَ له».
Terjemahan
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabii -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Ketika wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya sampai mantan istrinya itu dinikahi laki-laki lain dan menggaulinya sebagaimana layaknya suami istri dan menceraikannya; maka ada suami yang berani merekayasa hukum syariat ini; dia mengadakan kesepakatan dengan seorang laki-laki agar menikah...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
akhlak
doa
iman
rezeki
keluarga
hukum