Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya
عن أبي هريرة رضي الله عنه ، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لا يَنْكِحُ الزَّاني المَجْلود إلا مثْلَه».
Terjemahan
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang pezina yang dihukum cambuk tidak boleh menikah kecuali dengan sepadannya."
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Dalam hadis ini terdapat penjelasan model pernikahan yang tidak sah, yaitu pernikahan seorang pezina yang tidak tobat dari perbuatannya dan zinanya telah diputuskan di pengadilan, maka ia tidak boleh menikahi wanita baik-baik, karena biasanya tidak ada wanita yang mau menikah dengannya kecuali wanita pezina sepertinya,...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
taubat
keluarga
hukum