← Pustaka bersyarah
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap ber

عن أنس رضي الله عنه قال: «من السُّنَّة إذا تزوَّج الرجل البِكْرَ على الثَّيِّب أقام عندها سبْعا وقَسَم، وإذا تزوَّج الثَّيِّب على البِكْر أقام عندها ثلاثا ثم قَسَم» قال أبو قِلابة: ولو شئتُ لقلتُ: إنَّ أنَسًا رَفَعَه إلى النبي صلى الله عليه وسلم .

Terjemahan

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menisbahkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini menjelaskan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait seseorang yang berpoligami. Jika wanita yang baru dipoligami itu lajang, maka ia harus berbulan madu dengannya selama tujuh hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya secara adil. Jika yang dipoligami itu janda maka ia berbu...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhlak keluarga hukum

Sumber: Ensiklopedia Hadis (HadeethEnc / IslamHouse). Untuk perkara kritikal, rujuk kitab takhrij asal.