Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik."
عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه كان يقول: «إذا حَرَّمَ امرأته ليس بشيء» وقال: {لقد كان لكم في رسول الله أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ} [الأحزاب: 21]
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya dia berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik." (Al-Aḥzāb: 21).
Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Bukhari
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Makna aṡar tersebut bahwa jika seorang suami berkata kepada istrinya, "Engkau haram bagiku atau menjadi haram dan sebagainya," maka (ucapan) itu bukan pengharaman yang berarti talak, tetapi merupakan sumpah yang mengharuskan pembayaran kafarat sumpah. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai Nabi! Mengapa engkau me...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
taubat
iman
keluarga
quran
hukum