← Pustaka bersyarah
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak du

عن ابن عمر أنه كان يقول: «طَلَاقُ العبد الحُرَّةَ تطليقتان وَعِدَّتُهَا ثلاثة قُروء، وطلاق الحر الأَمَةَ تطليقتان وعِدَّتُهَا عِدَّةُ الأمَة حَيْضَتَانِ».

Terjemahan

Dari Ibnu Umar bahwasannya dia berkata, "(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Daruquṭni - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Dalam aṡar ini, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa seorang suami yang berstatus budak berhak menjatuhkan dua kali talak kepada istrinya yang berstatus merdeka atau istri yang berstatus budak perempuan; dia tidak berhak selain dua itu. Selanjutnya istri yang merdeka menjalani masa iddah selama tiga kali h...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

keluarga

Sumber: Ensiklopedia Hadis (HadeethEnc / IslamHouse). Untuk perkara kritikal, rujuk kitab takhrij asal.