Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh
Terjemahan
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bay...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.