← Pustaka bersyarah
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Hasan

Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam keti

عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «عَقْل شِبْهِ العمد مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ العَمْدِ، ولا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ، وذلك أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بين الناس، فتكون دماء في عِمِّيَّا في غير ضَغِينَة، ولا حَمْلِ سلاح».

Terjemahan

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan)."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa diat pembunuhan semi (menyerupai) sengaja -yaitu berupa pemukulan dengan menggunakan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti tongkat- diatnya itu diperberat sehingga sama seperti diat pembunuhan yang disengaja. Jumlah diatnya adalah 100 ekor unta: 30 ekor jaża'ah...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat iman keluarga jihad

Sumber: Ensiklopedia Hadis (HadeethEnc / IslamHouse). Untuk perkara kritikal, rujuk kitab takhrij asal.