← Pustaka bersyarah
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «كل مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكل مُسْكِرٍ حرام، ومن شرِب الخمر في الدنيا فمات وهو يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْهَا في الآخرة».

Terjemahan

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa yang minum khamar di dunia lalu meninggal sebagai pecandu khamar dan belum bertobat, maka ia tidak akan mendapatkannya kelak di akhirat."

Takhrij / SumberHR. Muslim, dan kalimat terakhirnya diriwayatkan oleh Bukhari

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ menerangkan bahwa semua yang menghilangkan akal adalah khamar yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, hirupan, atau lainnya. Juga menjelaskan bahwa semua yang memabukkan dan menghilangkan akal telah diharamkan dan dilarang oleh Allah ﷻ, sedikit maupun banyak. Kemudian beliau menyatakan bahwa semua o...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Faktor pengharaman khamar ialah karena ia memabukkan, sehingga semua yang memabukkan, apa pun jenisnya, hukumnya haram.
  • Allah Ta'ala mengharamkan khamar karena mengandung bahaya dan kerusakan besar.

+ 3 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat rezeki muamalat quran hukum fadhail

Sumber: Ensiklopedia Hadis (HadeethEnc / IslamHouse). Untuk perkara kritikal, rujuk kitab takhrij asal.