Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Kafarat nazar adalah kafarat sumpah
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضيَ اللهُ عنه عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ اليَمِينِ».
Terjemahan
'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Kafarat nazar adalah kafarat sumpah."
Takhrij / SumberHR. Muslim
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa kafarat nazar yang mutlak, yaitu jika apa yang diinginkan oleh orang yang bernazar tidak ditentukan serta dia tidak menyebutkannya, sama seperti kafarat sumpah.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Nazar menurut istilah syariat adalah tindakan seorang mukallaf yang mewajibkan sesuatu terhadap dirinya atas kerelaan sendiri karena Allah Ta'ala.
- •Kafarat sumpah yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberi mereka pakaian atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa tiga hari.
+ 2 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
quran