Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Pakaian yang menutupi bawah mata kaki, maka akan disiksa di neraka
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ».
Terjemahan
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Pakaian yang menutupi bawah mata kaki, maka akan disiksa di neraka."
Takhrij / SumberHR. Bukhari
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ mengingatkan laki-laki dari perbuatan isbāl (menjulurkan) semua pakaian yang menutupi bagian bawah badan seperti jubah, celana atau lainnya di bawah mata kaki. Bagian kaki di bawah mata kaki pemilik pakaian yang isbāl akan disiksa di neraka sebagai hukuman perbuatannya.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Larangan memanjangkan pakaian sampai di bawah mata kaki laki-laki, dan itu termasuk dosa besar.
- •Ibnu Ḥajar berkata, "Menjulurkan pakaian di bawah mata kaki ini dikecualikan apabila ia melakukannya karena darurat. Seperti orang yang memiliki luka di mata kakinya sementara lalat terus mengganggunya jika ia tidak menutupinya dengan sarung, lantaran ia tidak menemukan penutup selain sarung.
+ 1 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
neraka
muamalat
quran
hukum