← Pustaka bersyarah
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Celakalah dalam neraka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu). Sempurnakanlah wudu kalian

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضيَ اللهُ عنهما قَالَ: رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّؤُوا وَهُمْ عِجَالٌ، فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ».

Terjemahan

Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Kami pulang bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah. Ketika kami tiba di sebuah tempat yang memiliki air di perjalanan tersebut, sebagian orang terburu-buru untuk salat Asar dengan berwudu secara tergesa-gesa. Ketika kami menyusul mereka, ternyata tumit mereka kering, tidak terbasuh oleh air. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Celakalah dalam neraka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu). Sempurnakanlah wudu kalian."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ melakukan perjalanan dari Makkah ke Madinah bersama sahabat-sahabatnya. Dalam perjalanan, mereka menemukan tempat yang memiliki air. Sebagian sahabat berwudu secara tergesa-gesa untuk salat Asar, sampai bagian belakang kaki mereka terlihat kering karena tidak terbasuh air. Maka Nabi ﷺ bersabda bahwa ada siksaan...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Kewajiban membasuh kedua kaki dalam wudu, sebab jika boleh hanya dengan mengusapnya saja maka beliau tidak akan mengancam orang yang tidak membasuh tumit dengan ancaman api neraka.
  • Kewajiban meratakan basuhan ke anggota-anggota wudu yang dibasuh. Orang yang menyisakan bagian kecil dari anggota badan yang wajib disucikan dengan sengaja, salatnya tidak sah.

+ 3 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

neraka muamalat quran hukum targhib

Sumber: Ensiklopedia Hadis (HadeethEnc / IslamHouse). Untuk perkara kritikal, rujuk kitab takhrij asal.