← Kembali
Sahih Muslim The Book of Marriage Sahih
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar] telah menceritakan kepadaku [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dalam Fathu Makkah), beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kepada kalian nikah mut'ah terhadap wanita, dan sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat, oleh karena itu barangsiapa yang masih memiliki (wanita yang dimut'ah), maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil kembali apa yang telah kamu berikan padanya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Aziz bin Umar] dengan isnad ini, dia berkata; saya pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di antara rukun (Ka'bah) dan pintu (Ka'bah) seraya bersabda seperti hadits Ibnu Numair

Takhrij / SumberRiwayat Muslim no. 3422

📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium

Menyediakan syarah…
akhirat iman keluarga muamalat hukum fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.