Terjemahan
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dia berkata; Saya pernah duduk di Masjid Jami' bersama Al Aswad bin Yazid dan juga As Sya'bi, lalu [As Sya'bi] menceritakan hadits [Fathimah binti Qais], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Ad Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ma'adz] dari [Abu Ishaq] dengan isnad ini sebagaimana hadits Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya
📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.