Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dan [Ibnu Thawus] dari [Thawus] bahwa dia adalah seorang petani yang mengusahakan tanahnya dan memungut sebagian dari hasil tanaman yang ditanamnya, Amru berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; "Wahai Abu Abdurrahman, sekiranya kamu menghentikan usahamu melakukan mukhabarah, karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan mukhabarah." Thawus menjawab; "Hai Amru, telah mengabarkan kepadaku orang yang lebih mengetahui daripada mereka tentang perihal itu -yaitu [Ibnu Abbas] - bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang hal itu, hanyasanya beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian memberikan sebagian tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada memungut imbalan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsaqafi] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Waki'] dari [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Juraij]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Syarik] dari [Syu'bah] semuanya dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits mereka
📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.