← Kembali
Sahih Muslim The Book of the Rules of Inheritance Sahih
وَحَدَّثَنِيهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ، الرَّحْمَنِ - يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ - قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، بِهَذَا الإِسْنَادِ ‏.‏ غَيْرَ أَنَّ فِي، حَدِيثِ غُنْدَرٍ ‏ "‏ وَمَنْ تَرَكَ كَلاًّ وَلِيتُهُ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi] bahwa dia mendengar [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa mati dengan meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli warisnya, dan barangsiapa mati dengan meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah yang menjadi penanggungnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] -yaitu Ibnu Mahdi- dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini, hanya saja dalam hadits Ghundar disebutkan, "Barangsiapa mati meninggalkan keluarga yang butuh santunan, maka akulah walinya

Takhrij / SumberRiwayat Muslim no. 4162

📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium

Menyediakan syarah…
akhirat niat rezeki muamalat hukum fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.