← Kembali
Sahih Muslim The Book of Legal Punishments Sahih
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّؤَاسِيُّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَمْ تُقْطَعْ يَدُ سَارِقٍ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي أَقَلَّ مِنْ ثَمَنِ الْمِجَنِّ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ وَكِلاَهُمَا ذُو ثَمَنٍ ‏.‏

Terjemahan

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Abdurrahman Ar Ru`asi] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, "Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tangan pencuri belum bisa dipotong jika (ia mencuri) kurang dari seharga tameng atau perisai yang keduanya punya nilai." Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Humaid bin Abdurrahman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini, seperti hadits Ibnu Numair, dari Humaid bin Abdurrahman Ar Ru`asi. Dan dalam hadits Abdurrahim dan Abu Usamah disebutkan, "keduanya mempunyai nilai

Takhrij / SumberRiwayat Muslim no. 4404

📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium

Menyediakan syarah…
haji iman hukum kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.