← Kembali
Sahih Muslim The Book on Government Sahih
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي غَزَاةٍ فَقَالَ ‏ "‏ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata."Kami pernah ikut berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan, ketika itu beliau bersabda: "Ada beberapa orang laki-laki di Madinah yang mereka tidak ikut serta dalam peperangan, biasanya jika kalian pergi berperang sedangkan kalian melewati suatu lembah, mereka tetap turut bersama-sama kamu, namun mereka sekarang terhalang karena sakit." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, namun dalam haditsnya Waki' disebutkan; "Melainkan mereka juga mendapatkan pahala seperti kalian

Takhrij / SumberRiwayat Muslim no. 4932

📜 Syarah Syarah al-Nawawi — Imam al-Nawawi Premium

Menyediakan syarah…
muamalat jihad hukum fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.