← Kembali
Sunan Abu Dawud Purification (Kitab Al-Taharah) Sahih
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، حَدَّثَنِي بَعْضُ، مَنْ أَرْضَى أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا جَعَلَ ذَلِكَ رُخْصَةً لِلنَّاسِ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ لِقِلَّةِ الثِّيَابِ ثُمَّ أَمَرَ بِالْغُسْلِ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي ‏ "‏ الْمَاءَ مِنَ الْمَاءِ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya [beberapa orang yang kupercayai] bahwasanya [Sahl bin Sa'd As-Sa'idi] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ubay bin Ka'b] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu (yakni tidak diwajibkan mandi karena tidak keluar mani ketika senggama) hanyalah suatu keringanan untuk orang-orang pada masa permulaan Islam, karena waktu itu pakaian masih kurang." Kemudian setelah itu beliau memerintahkan untuk mandi. Abu Dawud berkata; Yakni, air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani)

Takhrij / SumberRiwayat Abu Dawud no. 214

📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
muamalat hukum kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.