Terjemahan
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata; aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata; sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ….. -ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: dan tidak boleh melamar
📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.