← Kembali
Sunan Abu Dawud Marriage (Kitab Al-Nikah) Sahih
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ إِنِّي لأَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ بِمِنًى إِذْ لَقِيَهُ عُثْمَانُ فَاسْتَخْلاَهُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنْ لَيْسَتْ لَهُ حَاجَةٌ قَالَ لِي تَعَالَ يَا عَلْقَمَةُ فَجِئْتُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ أَلاَ نُزَوِّجُكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ بِجَارِيَةٍ بِكْرٍ لَعَلَّهُ يَرْجِعُ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ لَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata; sungguh aku pernah berjalan bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, tiba-tiba ia bertemu dengan Utsman, kemudian ia mengajaknya menyendiri. Kemudian tatkala Abdullah melihat bahwa ia tidak memiliki keperluan dengannya ia berkata kepadaku; kemarilah wahai 'Alqamah! Kemudian aku datang. Kemudian Utsman berkata kepadanya; maukah kami menikahkanmu wahai Abu Abdurrahman dengan seorang gadis, agar kembali kepadamu semangat dan keperkasaanmu seperti dahulu? Kemudian Abdullah berkata; jika engkau mengatakan demikian sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya, dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah kendali baginya

Takhrij / SumberRiwayat Abu Dawud no. 2046

📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
puasa akhlak keluarga fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.