← Kembali
Sunan Abu Dawud Marriage (Kitab Al-Nikah) Sahih
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه - قَالَ إِسْمَاعِيلُ وَأُرَاهُ قَدْ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepadaku [Isma'il] dari [Amir] dari [Al Harits] dari [Ali] radliallahu 'anhu, Isma'il berkata; aku melihat ia merafa'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat muhallil (seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut) dan muhallal lahu (seseorang -suami pertama- yang menyurh orang lain agar menikahi isterinya yang telah dicerai tiga kali agar halal dinikahi kembali). Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Hushain] dari [Amir] dari [Al Harits Al A'war] dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; kami melihat bahwa ia adakah [Ali] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna yang sama

Takhrij / SumberRiwayat Abu Dawud no. 2076

📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
keluarga hukum kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.