Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Jibrail Al Baghdadi], telah mengabarkan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Muslim bin Ruman], dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya, maka (pemberiannya) itu ia telah menghalalkannya (menjadi mahar bagi istrinya))." Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] secara mauquf. Dan diriwayatkan oleh [Abu 'Ashim] dari [Shalih bin Ruman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; kami pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah mut'ah dengan memberikan mahar satu genggam makanan. Abu Daud berkata; hadits tersebut diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] seperti ma'na hadits Abu 'Ashim
📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.