Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash], telah menceritakan kepada kami ['Atho` bin As Saib], dari [Harb bin 'Ubaidullah] dari [kakeknya yaitu Abu Ummuhu] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya membayar sepersepuluh harta adalah kewajiban atas orang-orang yahudi dan nashrani dan tidak ada kewajiban sepersepuluh atas orang-orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan], dari ['Atho` bin As Saib] dari [Harb bin 'Ubaidullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya, beliau bersabda: "Pajak bumi sebagai ganti sepersepuluh
📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.