← Kembali
Sunan Abu Dawud The Office of the Judge (Kitab Al-Aqdiyah) Daif
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا وَاصِلٌ، مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جَعْفَرٍ، مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ يُحَدِّثُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ عَضُدٌ مِنْ نَخْلٍ فِي حَائِطِ رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ قَالَ وَمَعَ الرَّجُلِ أَهْلُهُ قَالَ فَكَانَ سَمُرَةُ يَدْخُلُ إِلَى نَخْلِهِ فَيَتَأَذَّى بِهِ وَيَشُقُّ عَلَيْهِ فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَطَلَبَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعَهُ فَأَبَى فَطَلَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُنَاقِلَهُ فَأَبَى ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَهَبْهُ لَهُ وَلَكَ كَذَا وَكَذَا ‏"‏ ‏.‏ أَمْرًا رَغَّبَهُ فِيهِ فَأَبَى فَقَالَ ‏"‏ أَنْتَ مُضَارٌّ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلأَنْصَارِيِّ ‏"‏ اذْهَبْ فَاقْلَعْ نَخْلَهُ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Washil] mantan budak Abu 'Uyainah, ia berkata; saya mendengar [Abu Ja'far Muhammad bin Ali] menceritakan dari [Samurah bin Jundub] bahwa ia dahulu memiliki pohon kurma kecil yang berada di kebun seorang laki-laki anshar." Samurah berkata, "Laki-laki itu mempunyai keluarga." Muhammad berkata, "Samurah pernah memasuki kebun kurmanya sehingga laki-laki Anshar tersebut merasa terganggu dan berat hati. Lalu ia meminta kepada Samurah untuk menjual pohon kurma tersebut, namun Samurah menolak. Lalu laki-laki Anshar itu meminta agar ia memindahnya, namun Samurah menolak. Maka ia pun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian meminta Samurah agar menjual pohon kurma tersebut, namun ia menolak, lalu beliau memintanya agar memindahkannya namun Samurah tetap menolak. Beliau pun bersabda: "Berikan kepadanya dan bagimu demikian dan demikian." -sesuatu yang menyenangkan-, namun ia menolak. Beliau lalu bersabda: "Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada orang Anshar tersebut: "Pergi dan cabutlah pohon kurmanya

Takhrij / SumberRiwayat Abu Dawud no. 3636

📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
doa iman muamalat hukum kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.