← Kembali
Sunan Abu Dawud Types of Blood-Wit (Kitab Al-Diyat) Daif
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ خَصَى عَبَدَهُ خَصَيْنَاهُ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَ حَدِيثِ شُعْبَةَ وَحَمَّادٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ عَنْ هِشَامٍ مِثْلَ حَدِيثِ مُعَاذٍ ‏.‏

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Ja'd] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa memotong hidung budaknya maka kami akan memotong hidungnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dengan sanadnya yang sama. Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya." Kemudian ia menyebutkan sebagaimana hadits Syu'bah dan Hamamd." Abu Dawud berkata, " [Abu Dawud Ath Thayalisi] meriwayatkannya dari [Hisyam] seperti hadits [Mu'adz]. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Qatadah] dengan sanad [Syu'bah] seperti hadits itu. Hanya saja ia menambahkan, bahwa Al Hasan melupakan hadits ini. Ia menyebutkan, "Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena seorang budak (yakni qishas)

Takhrij / SumberRiwayat Abu Dawud no. 4516

📜 Syarah Fath al-Wadud — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
doa iman keluarga quran fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.