Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata; "ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak
📜 Syarah Tuhfat al-Ahwazi — al-Mubarakfuri Premium
Menyediakan syarah…Teks asal dari kitab; terjemahan untuk kefahaman — rujuk teks asal untuk ketepatan.
🔒 Ini petikan ringkas sahaja. Buka syarah penuh dari + terjemahan lengkap. 🔒 Syarah penuh dari + terjemahan — buka untuk pelanggan.
Langgan untuk baca penuhSyarah untuk hadis ini tidak ditemui dalam kitab buat masa ini.