← Kembali
Sunan an-Nasa'i The Book of Marriage Sahih
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ لاِبْنِ مَسْعُودٍ هَلْ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا ‏.‏ فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ عَلْقَمَةَ فَحَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan

Telah mengkhabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] bahwa Utsman berkata kepada Ibnu Mas'ud; apakah engkau punya keinginan kepada seorang wanita muda sehingga saya dapat menikahkanmu dengannya? Kemudian [Abdullah] mengundang 'Alqamah dan menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya ia berpuasa, karena sesungguhnya hal tersebut adalah pengekang baginya

Takhrij / SumberRiwayat an-Nasa'i no. 3207

📜 Syarah Hasyiah al-Sindi — al-Sindi Premium

Menyediakan syarah…
puasa akhlak iman keluarga fadhail kisah

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.