Muwatta Malik
Prayer in Congregation
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ إِنِّي أُصَلِّي فِي بَيْتِي ثُمَّ آتِي الْمَسْجِدَ فَأَجِدُ الإِمَامَ يُصَلِّي أَفَأُصَلِّي مَعَهُ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ . فَقَالَ الرَّجُلُ فَأَيُّهُمَا صَلاَتِي فَقَالَ سَعِيدٌ أَوَأَنْتَ تَجْعَلُهُمَا إِنَّمَا ذَلِكَ إِلَى اللَّهِ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada [Sa'id bin Musayyab]; "Saya sudah shalat di rumahku. Kemudian saya mendatangi masjid, maka saya mendapati imam sedang shalat. Apakah saya harus shalat bersamanya?" Lalu Sa'id menjawab; "Ya" laki-laki itu bertanya; "Mana dari keduanya yang menggugurkan kewajibanku?" Sa'id menjawab, "Apakah itu hak kamu? Itu adalah hak Allah
Takhrij / SumberRiwayat Malik no. 297
solat
rezeki
hukum
kisah