Muwatta Malik
Fasting
Daif
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَأَبَا، هُرَيْرَةَ اخْتَلَفَا فِي قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُ . وَقَالَ الآخَرُ لاَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُ . لاَ أَدْرِي أَيَّهُمَا قَالَ يُفَرِّقُ بَيْنَهُ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abdullah bin Abbas] dan [Abu Hurairah] berbeda pendapat tentang cara mengganti puasa Ramadan. Salah satunya berkata, 'Harus dibedakan, ' yang lain berkata, 'Tidak harus dibedakan.' Aku tidak tahu mana di antara keduanya yang berkata, 'Harus dibedakan
Takhrij / SumberRiwayat Malik no. 676
puasa
rezeki
hukum
kisah