Muwatta Malik
Fara'id
Sahih
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ إِنَّمَا، وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْهُ عَلِيٌّ - قَالَ - فَلِذَلِكَ تَرَكْنَا نَصِيبَنَا مِنَ الشِّعْبِ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata; "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah
Takhrij / SumberRiwayat Malik no. 1084
rezeki
kisah