Muwatta Malik
Hudud
Daif
حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ أَبِي عُبَيْدٍ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ وَقَعَ عَلَى جَارِيَةٍ بِكْرٍ فَأَحْبَلَهَا ثُمَّ اعْتَرَفَ عَلَى نَفْسِهِ بِالزِّنَا وَلَمْ يَكُنْ أَحْصَنَ فَأَمَرَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ فَجُلِدَ الْحَدَّ ثُمَّ نُفِيَ إِلَى فَدَكَ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyah binti 'Ubaid] mengabarkan kepadanya, bahwa pernah dihadapkan kepada [Abu Bakar As Shiddiq] seorang laki-laki yang menggauli budak wanita yang masih perawan hingga hamil, Laki-laki itu mengakui perbuatannya, padahal ia belum menikah. Abu Bakar lalu memerintahkan untuk menjilidnya kemudian mengasingkannya ke Fadak
Takhrij / SumberRiwayat Malik no. 1512
rezeki
keluarga
kisah