← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan

عن أبي الهيَّاج الأسدي قال: قَالَ لِي ‌عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ.

Terjemahan

Abu Al-Hayyāj Al-Asadiy mengisahkan: Ali bin Abi Ṭālib pernah berkata kepadaku, "Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku? Yaitu jangan biarkan patung kecuali engkau hancurkannya dan (jangan biarkan) kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan."

Takhrij / SumberHR. Muslim

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ mengutus sahabat-sahabatnya agar tidak membiarkan timṡāl (patung) -yaitu gambar bernyawa yang berdimensi ataupun yang tidak berdimensi- kecuali mereka hilangkan atau hapus. Mereka juga tidak boleh membiarkan kubur yang tinggi kecuali diratakan dengan tanah sekaligus harus menghancurkan bangunan yang ada di at...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Pengharaman menggambar makhluk bernyawa karena termasuk sarana kesyirikan.
  • Disyariatkannya menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk itu.

+ 1 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat iman hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.