Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus
Terjemahan
Abu Basyīr Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Ia pernah bersama Rasulullah ﷺ di sebagian perjalanannya, lalu Rasulullah ﷺ mengirim seorang utusan -sementara orang-orang sedang istirahat malam- agar mengumumkan, "Tidak boleh membiarkan suatu kalung dari tali busur -atau kalung apa saja- di leher unta, kalau ada maka harus diputus."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Di sebagian perjalanannya, saat orang-orang sedang beristirahat malam di tempat tidur mereka, di tenda dan kemah-kemah, Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memutus kalung yang digantung pada unta, baik yang terbuat dari tali busur atau lainnya seperti lonceng atau sandal. Hal itu karena mereka menggant...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Diharamkan menggantung tali busur dan kalung untuk mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan karena hal itu termasuk kesyirikan.
- •Mengikat kalung dengan selain tali busur jika tujuannya sebagai perhiasan atau untuk menggiring hewan atau menambatnya, maka tidak masalah.
+ 2 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.