← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun, hanya bisa membutakan mata dan mematahkan gigi."

عن عبد الله بن مغفل رضي الله عنهما قال: نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخَذْف، وقال: «إِنَّه لاَ يَقتُلُ الصَّيدَ، ولاَ يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإِنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكسِرُ السِّنَ». وفي رواية: أن قَرِيباً لابن مغفل خَذَفَ فنَهَاه، وقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الخَذْفِ، وقال: «إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيداً» ثم عاد، فقال: أُحَدِّثُك أنَّ رسول الله نهى عنه، ثم عُدتَ تَخذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ أَبَداً.

Terjemahan

Dari Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya seorang kerabat Ibnu Mugaffal pernah berburu dengan ketapel. Lalu dia melarangnya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapelm, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Tetapi dia mengulanginya lagi. Maka Ibnu Mugaffal berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan ketapel, tetapi engkau mengulanginya lagi. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!"

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang berburu dengan ketapel seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Dalam redaksi lain "tidak bisa memburu hewan buruan," "dan tidak bisa melukai musuh, namun bisa membutakan ma...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

ilmu keluarga muamalat quran

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.