Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah
Terjemahan
Dari Usaid bin Abī Usaid At-Tābi’ī (seorang tabiin), dari seorang wanita yang ikut membaiat (Rasulullah), ia berkata, "Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengacak-acak rambut."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Dahulu Nabi -‘alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengambil perjanjian dari para sahabat wanita ketika berbaiat agar mereka tidak mendurhakai beliau, di antaranya supaya wanita itu tidak mencakar-cakar, memukul wajahnya, menampar pipinya, tidak mengangkat suaranya dengan ratapan yang terlarang, tidak merobek-robek pakaiannya...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.