← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Sesungguhnya orang kafir itu apabila melakukan kebaikan, ia langsung diberi balasan yang ia rasakan di dunia. Sedangkan bagi orang mukmin, sesungguhnya Allah -Ta'ālā-menyimpan kebaikan-kebaikannya untuk di akhirat, dan ia dikaruniai rezeki

عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: «إنَّ الكافر إذا عمل حسنة، أُطْعِمَ بها طُعْمَةً من الدنيا، وأما المؤمن فإِنَّ اللهَ تعالى يدخر له حسناته في الآخرة، ويُعْقِبُهُ رزقًا في الدنيا على طاعته». وفي رواية: «إنَّ الله لا يظلم مؤمنا حسنة، يُعْطَى بها في الدنيا، ويُجْزَى بها في الآخرة، وأما الكافر فَيُطْعَمُ بحسنات ما عمل لله تعالى في الدنيا، حتى إذا أفضى إلى الآخرة، لم يكن له حسنة يُجْزَى بها».

Terjemahan

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Sesungguhnya orang kafir itu apabila melakukan kebaikan, ia langsung diberi balasan yang ia rasakan di dunia. Sedangkan bagi orang mukmin, sesungguhnya Allah -Ta'ālā- menyimpan kebaikan-kebaikannya untuk di akhirat, dan ia dikaruniai rezeki di dunia karena ketaatannya. Dalam riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya Allah tidak akan menzalimi kebaikan bagi orang mukmin. Ia diberi karunia di dunia karena kebaikannya, dan kebaikan itu masih dibalas lagi kelak di akhirat. Adapun orang kafir, ia mendapatkan karunia di dunia karena kebaikan-kebaikan yang ia kerjakan tidak karena Allah -Ta'ālā-. Sehingga apabila ia pulang ke akhirat, maka ia tidak akan memperoleh balasan apa-apa atas kebaikan yang ia kerjakan itu."

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Muslim

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Sesungguhnya orang kafir apabila melakukan kebaikan, maka Allah -'Azza wa Jalla- memberinya rezeki di dunia karena kebaikan itu. Sedangkan orang Mukmin, jika melakukan kebaikan, maka Allah menyimpan kebaikan-kebaikannya itu untuk dibalas-Nya di akhirat dan Allah pun memberinya rezeki di dunia karena ketaatannya. Dalam...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

akhirat zakat niat ilmu iman rezeki quran hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.