Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'
عن بريدة بن الحصيب رضي الله عنه أنه قال: بَكِّرُوا بِصَلَاةِ الْعَصْرِ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ».
Terjemahan
Buraidah bin Al-Ḥuṣaib -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Segerakanlah mengerjakan salat Asar karena Nabi ﷺ bersabda, 'Siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya telah batal (gugur) amalnya.'"
Takhrij / SumberHR. Bukhari
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ memperingatkan agar tidak mengakhirkan salat Asar dari waktunya dengan sengaja, dan bahwa siapa yang melakukan hal itu maka amalnya telah batal dan sia-sia saja.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Anjuran menjaga salat Asar di awal waktunya dan mengerjakannya dengan segera.
- •Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan salat Asar dan mengeluarkannya dari waktunya lebih berat dari menelantarkan salat yang lain karena ia merupakan salat al-wusṭā (pertengahan) yang secara khusus diperintahkan dalam firman Allah Ta'ala: "Peliharalah semua salat dan salat al-wusṭā." [QS. Al-Baqarah: 238]
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
solat
hukum
fadhail