Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
عن أبي موسى رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا نِكَاحَ إِلّا بِوَليٍّ».
Terjemahan
Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
Takhrij / SumberHR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.
💡 Faedah & Pengajaran
- •Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.
- •Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
+ 1 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
keluarga
quran
hukum