Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ».
Terjemahan
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan, Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ melarang melakukan nazar. Nazar adalah ketika seseorang mewajibkan pada dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Beliau menerangkan bahwa nazar itu tidak mempercepat adanya sesuatu dan tidak juga membatalkannya, bahkan ia merupakan perbuatan orang bakhil yang tidak mengerjakan kecuali sesuatu yang waj...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Nazar tidak disyariatkan, tetapi jika seseorang bernazar maka dia wajib menunaikannya selama bukan kemaksiatan.
- •Hikmah larangan tersebut bahwa nazar tidak dapat mendatangkan kebaikan karena ia tidak dapat menolak sedikit pun ketetapan Allah, dan agar orang yang bernazar tidak mengira bahwa permintaannya terwujud karena adanya nazar tersebut, padahal Allah Ta'ala tidak butuh hal itu.
+ 1 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
muamalat
quran
hukum