Ensiklopedia Hadis (bersyarah)
Sahih
Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلَادَةُ».
Terjemahan
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran."
Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menerangkan bahwa keharaman karena faktor sepersusuan berlaku sebagaimana keharaman karena faktor kelahiran dan nasab, seperti: paman dari pihak ibu atau pihak ayah atau saudara laki-laki. Sebaliknya, kehalalan karena faktor sepersusuan juga berlaku sebagaimana kehalalan karena faktor kelahiran dalam beberapa hu...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Hadis ini merupakan kaidah hukum-hukum dalam sepersusuan.
- •Ibnu Hajar menuturkan, "Makna sabda beliau: 'Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran' adalah ia menghalalkan sebagaimana yang dihalalkan, yaitu secara ijmak berkaitan dengan pengharaman nikah dan perkara lain, serta pemberlakuan keharaman antara yang menyusu dan anak-anak ibu yang menyusui, serta menganggapnya sebagai kerabat yang dibolehkan melihat, berkhalwat, dan safar bersama, tetapi tidak berlaku hukum lainnya terkait keibuan, seperti saling mewarisi, kewajiban nafkah, membebaskan status budak, persaksian, membayar diat, serta pengguguran kisas.
+ 4 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.
iman
keluarga
muamalat
quran
hukum