Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal
Terjemahan
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi ﷺ menerangkan bahwa darah seorang muslim hukumnya haram (terlindungi), kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga perkara berikut: Pertama: orang yang terjerumus dalam kekejian zina, sementara dia sudah menikah dengan akad yang sah, maka ia layak untuk dihukum rajam. Kedua: orang yang membunuh jiwa yang terlin...
💡 Faedah & Pengajaran
- •Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja.
- •Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
+ 6 faedah lagi untuk pelanggan
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.