"Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah -yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya- dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah.
Terjemahan
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah- yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lian sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya - dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya-."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Garar (tipuan) karena menimbulkan bahaya bagi satu pihak yang bertransaksi, di mana ia mendapatkan kerugian dalam menjual atau membeli. Misalnya barang yang dijual itu tidak diketahui oleh penjual atau pembeli atau keduanya bersama-sama. Di antaranya Al...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.