← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syah

عَن عَبْدِ اللَّهِ بنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ».

Terjemahan

Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Kami pernah bersama Nabi ﷺ, beliau lalu bersabda, "Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya."

Takhrij / SumberMuttafaq 'alaih

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ mendorong orang yang telah mampu dari segi jimak dan biaya pernikahan agar menikah karena hal tersebut akan lebih menjaga pandangannya dari yang haram, lebih menjaga kemaluannya, dan mencegahnya terjerumus dalam perzinaan. Sebaliknya, orang yang belum memiliki biaya menikah sedangkan ia mampu berhubungan, hendak...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Kegigihan Islam dalam menjaga kesucian dan keselamatan dari perzinaan.
  • Motivasi bagi orang yang belum memiliki biaya menikah agar berpuasa karena puasa dapat melemahkan syahwat.

+ 1 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

puasa akhlak keluarga muamalat quran hukum fadhail

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.