Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menjual emas dengan perak secara hutang."
Terjemahan
Dari Abu Al-Minhāl, dia berkata, "Aku bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar mata uang. Satu sama lain dari keduanya berkata, dia lebih baik dari aku. Keduanya berkata, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menjual emas dengan perak secara hutang'."
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Abu Minhāl bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang hukum menukar mata uang, namun karena wara'nya mereka berdua -raḍiyallāhu 'anhumā-, masing-masing mendorong yang lain untuk memberikan fatwa. Akan tetapi keduanya sepakat dengan apa yang mereka hafal bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melar...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.