← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ».

Terjemahan

Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika salah seorang kalian berwudu dengan memakai kedua khuff-nya, hendaklah ia salat menggunakan keduanya dan hendaklah ia mengusap ‎bagian atasnya saat berwudu, kemudian ia tidak melepaskannya jika mau, kecuali ‎karena junub."

Takhrij / SumberHR. Daraquṭni

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Nabi ﷺ menerangkan, apabila seorang muslim memakai khuff setelah berwudu kemudian ia mengalami hadas setelah itu dan hendak berwudu, maka ia boleh mengusapnya jika ia mau melakukan itu, dan ia boleh salat dengan memakainya dan tidak melepasnya sekian waktu. Kecuali jika ia mengalami junub, maka ia wajib melepas khuff d...

💡 Faedah & Pengajaran

  • Tidak dibolehkan mengusap khuff kecuali jika keduanya dipakai setelah berwudu sempurna.
  • Waktu mengusap bagi orang yang sedang mukim ialah satu hari satu malam, sedangkan bagi orang yang musafir adalah tiga hari tiga malam.

+ 3 faedah lagi untuk pelanggan

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

quran hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.