Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.
Terjemahan
Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk mengulanginya lagi.”
📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)
Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin m...
🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.