← Kembali
Ensiklopedia Hadis (bersyarah) Sahih

Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya.‎

عن أبي سعيد الخُدْرِي رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا أَتَى أحَدُكُم أهله ثم أرَاد أن يَعود فَلْيَتَوَضَّأْ بينهما وضُوءًا». وفي رواية الحاكم: «فإنه أَنْشَطُ لِلْعَوْد».

Terjemahan

Dari Abu Sa'īd Al-Khudrī -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka ‎hendaklah berwudu di antara keduanya.‎” Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan, “Karena wudu itu lebih memacu semangat untuk ‎mengulanginya lagi.”‎

Takhrij / SumberDiriwayatkan oleh Hakim - Diriwayatkan oleh Muslim

📖 Syarah (Ensiklopedia Hadis)

Hadis ini dimaksudkan untuk menjelaskan petunjuk Nabi bagi siapa saja yang ingin ‎mengulang jimak dengan istrinya, dimana beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi", yakni jika seseorang menggauli istrinya kemudian ingin ‎m...

🔒 Baca syarah & faedah penuh — daftar percuma untuk mula.

iman muamalat quran hukum

Keputusan automatik adalah panduan awal. Untuk perkara kritikal, rujuk pakar atau kitab takhrij asal.